Assalamu’alaikum Warahmatullah,
Ustadz kenduri itu bid’ah trus makanan yg diberi saat kenduri itu hukumnya halal atau haram?
JazakallahJawab:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,
Sebelum menjawab, kita harus tahu apa itu kenduri? Simaklah keterangannya menurut ashaabul kenduri itu sendiri sbb:
Acara tahlilan juga sering disebut dengan kenduri. Istilah kenduri ini memang begitu asing namun kebanyakan ditujukan untuk kegiatan berkumpul. Sedangkan didalam bahasa Indoneisa, kenduri merupakan kata benda yang berarti pertemuan untuk selamatan serta jamuan makan. Yang mana dalam hal ini, tahlil pun dilakukan secara berkumpul atau bersama-sama, kadang terdapat jamuan makan atau hanya sekedarnya saja yang dimaksudkan sebagai wujud untuk memulyakan tamu atau shadaqah untuk mayyit. Bersamaan dengan ini, muncul juga istilah lainnya yang sebenarnya dimaksudkan untuk kegiatan yang sama dan tujuan yang sama sebagaimana yang banyak beredar dimedia internet, seperti “kenduri arwah”, “kenduri tahlil”, “kenduri kematian”, “majelis kenduri arwah” dan lains sebagainya. (http://www.facebook.com/note.php?note_id=158681017519707)
Nah, berdasarkan klasifikasi ini, hukumnya akan berbeda. Kalau kendurinya sekedar dalam arti syukuran atas suatu nikmat, maka status makanan tidak berpengaruh insya Allah. Artinya, makanan yg dzatnya halal tidak menjadi haram karena sebabnya, yaitu kenduri.
Namun kalau kenduri itu ditujukan untuk arwah (spt sesajian), maka ini termasuk syirik akbar yang menjadikan makanan tsb haram. Sedangkan bila kenduri tsb ditujukan sebagai jamuan tamu, bukan sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada selain Allah. Maka hukum asal makanannya adalah halal.
Sedangkan kenduri yg dikaitkan dengan kematian ketika keluarga yang ditinggal mati masih dirundung kesedihan, maka kalau memang kenduri tsb berasal dari keluarga ybs, maka menurut imam syafi’i kita tidak boleh memakannya. selengkapnya bisa antum baca di sini.
Pun demikian, Syaikh Bin Baz memfatwakan agar sebaiknya kita tidak memakan kenduri yg dihidangkan/disuguhkan kepada kita walaupun hukumnya boleh dimakan. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pengingkaran thd bid’ah-bid’ah tersebut, agar pelakunya sadar bahwa perbuatan tsb tidak diperbolehkan dlm agama dan kita tidak menyukainya. Insya Allah dengan begitu, adat bid’ah ini akan terkikis sedikit demi sedikit hingga hilang total. Namun jika kita hanya mengingkari dalam hati saja, dan tidak menampakkannya walaupun dalam bentuk penolakan, maka budaya ini akan kuat terus mengakar di masyarakat.
Wallahu a’lam.
——————————————————————————————————————————————–
Jadi jika kita menghadiri kenduri yang bertujuan untuk syukuran (misalnya bayinya lahir sempurna), dan bukan acara seperti tahlilan dibolehkan ustadz?
jawab: kalau acaranya sekedar makan-makan (persis seperti syukuran), tanpa dikaitkan dengan ibadah tertentu (spt dzikir, tahlil, doa bersama, dan semisalnya) atau dengan tata cara tertentu (pada waktu dan tempat ttt); maka tidak mengapa. Seperti jika antum tiba-tiba diundang makan (ditraktir) oleh seseorang. Tapi kalau dikaitkan dengan ibadah, dan dilakukan dengan cara, waktu, dan tempat tertentu tanpa alasan yang logis; maka itu termasuk bid’ah. Misal, mengkhususkan hidangan dengan tumpeng dan bukan yg lainnya. lalu pemotongannya harus dari atas dan harus pake sambel warna ini dan itu (mungkin antum lebih tahu ttg ini drpd ana). Atau mengadakan perayaan2 ttt spt sepasaran bayi, mitoni, dsb dengan disertai undangan makan. Maka ini semua bid’ah.